PPI TUNISIA

Konsep Bank Syariah di Tunisia

Krisis keuangan telah menjadi faktor permasalahan ekonomi. Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem perbankan yang efisien sangat penting untuk aspek fundamental ekonomi tertentu, seperti pasokan kredit, dan peran terpentingnya yaitu memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi.

Sejak awal, tujuan keuangan Islam adalah untuk mengembangkan layanan perbankan dan produk keuangan yang sesuai dengan ketentuan Syariah. Keuangan Islam dibawa untuk memainkan peran sosial sambil berinvestasi di negara-negara yang berkembang. Oleh karena itu, tujuan untuk mengembangkan perbankan Islam di Tunisia adalah dengan membangun bank Islam pertama, meskipun telah didominasi oleh sektor perbankan konvensional.

Perbankan Syariah saat ini merupakan bagian marjinal dari sektor keuangan Tunisia, memperkirakan bahwa aset keuangan syariah di Tunisia dapat berkembang lebih cepat. Selain itu, di Tunisia juga telah muncul obligasi Islam (sukuk), asuransi Islam (takaful), kredit mikro halal, yang mana itu semua bertujuan untuk memudahkan para UKM di Tunisia.

Jumlah bank yang beroperasi sesuai dengan ketentuan Syariah Islam saat ini ada tiga, yaitu “Zitouna”, “Al-Baraka” (kemitraan Tunisia-Saudi), dan “Al-Wifak”. Dimulai dari munculnya bank Zitouna pada Oktober 2009, yang kemudian disusul oleh bank al-Baraka dan bank al-Wifak.

Pada Mei 2016, Majelis Rakyat Tunisia menyetujui dengan mayoritas 115 suara dengan rancangan undang-undang yang memberi Bank Sentral tugas mengawasi bank dan lembaga keuangan, mengatur proses perizinan, dan menetapkan otoritas pengawasan atas lembaga keuangan berlisensi untuk praktek Perbankan Syariah.

Undang-undang tersebut juga mengizinkan setiap lembaga keuangan memiliki izin untuk mempraktikkan perbankan syariah dengan pembentukan badan pengawas yang sesuai dengan standar perbankan syariah.

Akad-akad Khas Bank Syariah di Tunisia

Khususnya di Tunisia, negara ini masih menjaga dan menggunakan akad-akad terdahulu dan terus dikembangkan mengikuti era zaman sekarang. Adapun akad yang digunakan adalah murabahah, ijarah, musawamah, istishna’, mudharabah, wakalah bi al-istitsmar.

1. Akad Murabahah; merujuk ke bahasa arab yang diambil dari kata “ربحٌ” atau “Ribh” yang berarti keuntungan. Penerapan akad ini di bank syari’ah tunisia mencapa 80%.

Pembiayaan murabahah adalah proses dimana bank atau lembaga keuangan melakukan atas permintaan pelanggan yang memesan pembelian untuk membeli barang, kemudian bank atau lembaga keuangan mengajukan ke pihak ke penjual.

Setelah serah terima barang antara penjual dan bank, kemudian bank menjualnya kepada pemesan pembelian dengan harga yang setara beserta biaya pembeliannya dengan peningkatan margin keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Keuntungan dapat berupa persentase tetap dari biaya pembelian asli, dan dapat dibayar dengan cicilan yang diketahui.

Bank Islam di Tunis yang merujuk pada bank Zitouna, memperoleh komoditas yang ditentukan pelanggan dan kemudian menjualnya kembali kepadanya dengan imbalan margin keuntungan yang disepakati antara kedua belah pihak.

Murabahah adalah metode pembiayaan yang diusulkan oleh “Bank Zitouna” untuk klien, baik perseorangan maupun institusi, untuk membiayai: Perumahan/ tempat tinggal, berbagai macam kendaraan, kebutuhan eksploitasi, dan sebagainya.

Skema akad murabahah :

2. Akad Ijarah; yang berati akad sewa Akad ini adalah kontrak pembiayaan, di mana bank syariah di Tunisia berkonsolidasi dengan para institusi.

Bank atau lembaga keuangan (dalam kapasitasnya sebagai pemberi sewa) membeli aset atau komoditas yang ditentukan oleh klien (dalam kapasitasnya sebagai penyewa) dan kemudian memberikan hak kepada klien untuk menggunakan dan memanfaatkannya untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebagai gantinya, klien membayar harga sewa (sewa) yang telah disepakati sebelumnya, dengan memberinya opsi untuk membeli, untuk memilikinya setelah masa sewa berakhir.

Properti ini tetap dimiliki oleh bank, mengingat eksploitasi keuntungan yaitu hak pakai yang dialihkan ke penyewa. Oleh karena itu, ijarah dapat didefinisikan sebagai menikmati eksploitasi manfaat tertentu dengan imbalan biaya yang diketahui untuk jangka waktu tertentu.

Umumnya, kepemilikan dialihkan pada akhir masa sewa dengan imbalan biaya sebagai simbolik. Teknik ini dikenal dengan “Ijarah Muntahiya bi at-tamlik”.

3. Akad Musawamah; yang berarti tawar-menawar. Akad ini merupakan kontrak penjualan barang atau jasa yang dibeli oleh bank dari pemasok.

Setelah memperoleh barangnya, kemudian menjualnya kepada nasabah tanpa mengungkapkan harga pembelian asli. Setelah itu, klien menyanggupi untuk menebusnya dalam jangka waktu tertentu dengan cicilan yang diketahui.

4. Akad Istishna’; merujuk ke bahasa arab yang diambil dari kata “صنع” yang berarti membuat atau memproduksi.

Akad ini, klien dapat mengajukan kepada bank atau lembaga keuangan dengan barang yang ingin ia beli beserta jenis dan sifatnya secara terperinci.

Kemudian bank atau lembaga keuangan tersebut menugaskan pihak lain untuk membuat atau memproduksi aset yang dibutuhkan melalui akad istishna’ paralel, sesuai dengan spresifikasi yang ditetapkan oleh klien.

Setelah itu, bank atau lembaga keuangan mengirimkan aset tersebut kepada klien dengan harga tertentu, yang harus dibayar dengan cicilan yang diketahui.

Bank (dalam kedudukannya sebagai penjual) menyanggupi untuk membeli bahan baku, melakukan pekerjaan yang diperlukan, dan menyerahkan barang yang dibuat menurut uraian yang telah ditentukan sebelumnya mengenai kekhususan barang tersebut. Kesepakatan dan harga jual serta cara penebusan akan ditentukan pada saat penandatanganan kontrak.

5. Akad Mudharabah; adalah salah satu akad musyarakah (kerja sama) yang berarti kesepakatan antara dua pihak yaitu pemilik uang dan pekerja.

Pemilik uang mempercayakan sebuah modal kepada pengelola modal tersebut dengan pembagian yang telah disepakati. Cara pengelolaan di kontrak mudharabah mirip dengan perusahaan Muqaradhah, yang berarti pinjaman bagi hasil atau profit loss shasing (Pasal 67, Perusahaan Komersial Tunisia).

Pengakumulasian Bank di Tunisia

JenisNoNama BankJumlah Bank
Bank
Syariah
1Bank ZitounaTerdapat 97 Cabang
2Bank al-BarakaTerdapat 7 cabang
– Beja, Jalan Republik – Beja
– Bizerte, Jalan 1 Mei – Bizerte
– Hammamet, Jalan Avenue Habib Bourguiba – Hammamet – Nabeul
– Kairouan, Jalan Al Tayeb Al-Muhairi dan Al-Khawarizmi – Kairouan
– Sfax, Jalan Martyrs Street – Gedung Palmerium – Sfax
– Gabes, Jalan Ali Bin Khalifa – Gabes
3Bank WifakTerdapat 28 cabang – Ariyana – Ben ‘Arus – Zahra’ – El-Kram – Mutuelleville – Megrine – Hedi Chaker – Menzah 8 – Nabeul – Manzil Tamim – Hamamet – Masakin – Sousse – Sfax – Gremda – Sakiet Eddaier – Teniour – Jerba – Guerdane – Gabes – Zarzis – Tantouin – Medinine – Qibli – Gafsa – Beja – Kairouan – Bizerte
Bank Konvensional1Arab Tunisian Bank (ATB)103
2Bank Fanco Tunisie (BFT)5
3Bank National Agricole (BNA)40
4Attijari Bank110
5Bank Tunisie (BT)60
6Amen Bank109
7Bank International Arab de Tunisie (BIAT)19
8Sosiete Tunisie de Bank (STB)90
9Union de Bancaire Pour le Commerce et Industri (UBCI)3
10Union International de Banques (UIB)86
11Bank Habitat (BH)37
12Citibank1
13Bank Tunisie Solidarite (BTS)4
14Arab Banking Corpotation (ABC)2
15Tunisian Qatari Bank (TQB)12
16Bank Tunisie et des Emirates (BTE)17
17Bank Tunisie-Koweitienne (BTK)4
18Bank de Financement des Petities et Moyennes Enterprises (BFPME)1
19Bank Tunisie-Libyenne (BTL)22
20Stusid Bank (STUSID)17

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *