PPI TUNISIA

Ketidakadilan Hukum di Indonesia: Masalah yang Terus Berlangsung

Sumber gambar : https://pin.it/5HYUzk1

Ketidakadilan Hukum di Indonesia: Masalah yang Terus Berlangsung

Oleh: Anggrian Setiyo Murawan

Seakan tidak asing lagi, ketika kita mendengar kalimat “Indonesia adalah Negara Hukum”, berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang penyelenggaraan kekuasannya berdasarkan hukum. Hukum berperan penting dalam berdirinya suatu negara. Hal tersebut bukanlah sebuah kalimat bualan semata, ternyata tercantum dalam naskah UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang secara tegas berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Indonesia sendiri memiliki konstitusi negara berupa UUD 1945. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah negara haruslah bernafaskan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan fakta di atas, seharusnya rasa aman, tentram dan sejahtera dapat dengan mudah diraih apabila seluruh elemen negara tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Namun hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Peraturan dan  hukum dengan mudah diterapkan kepada orang kelas bawah yang tak memiliki banyak harta, tahta maupun backing-an. Mereka dipaksa tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku, akan tetapi penguasa menjadi pengecualian.

Padahal jika dilihat dari cara pandang yang lebih jernih, kritik dan saran dari masyarakat bukanlah untuk mencari sensasi atau popularitas-hanya minoritas yang tidak melakukan – saja, akan tetapi mereka memiliki rasa peduli pada negeri ini. Sebaliknya, pemerintah seakan menutup rapat telinga. Bahkan lebih parahnya lagi, ada dari sebagian mereka yang tuli seketika saat diberi masukan.

Dilansir dari detikNews, contoh kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang mahasiswa bernama Hasya Atallah Syahputra. Dari sini kita dapat menyimpulkan betapa rusaknya keadilan di Indonesia. Alih-alih menyatakan Hasya sebagai korban, polisi malah menyatakan dia sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya sungguh menggelikan, Hasya dituduh lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kematiannya sendiri.

Sungguh malang nasib keluarga Hasya, bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, belum tuntas kesedihan yang mereka rasakan, malah ditambah kabar aneh penetapan almarhum sebagai tersangka. Meskipun sudah mengikhlaskan tapi dari pihak keluarga hanya menginginkan keadilan bagi Hasya. Kasus ini sempat terhenti penyidikannya pada 16 Januari 2023 lantaran tersangka sudah meninggal. Akan tetapi setelah ramai diberitakan, barulah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan tim pencari fakta kasus hukum Hasya.

Ketidakadilan hukum juga sangat terlihat dalam kasus-kasus korupsi dan suap yang juga merupakan masalah besar dalam sistem hukum di Indonesia. Para pejabat yang terlibat dalam tindak korupsi dan suap seringkali tidak dikenakan sanksi yang sebanding. Hal ini menciptakan kesan bahwa, hukum hanya berlaku bagi orang-orang biasa dan tidak berlaku bagi para elite yang memegang posisi tinggi. Seperti kasus yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang semula divonis 10 tahun menjadi 4 tahun, kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul oleh bekas pejabat Direktorat Kementrian Pertaniaan Hidayatul Abdul Rahman yang semula di vonis 9 tahun menjadi 5 tahun, dan masih banyak lagi kasus-kasus pemangkasan hukuman.

Seperti permasalahan lain, dalam sistem peradilan misalnya. Proses pengadilan yang panjang dan tidak efisien membuat banyak orang merasa tidak puas dengan sistem hukum yang ada. Beberapa kasus bahkan bisa berlangsung selama bertahun-tahun, dan ini sangat merugikan bagi para pihak yang terlibat. Ini juga menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mempengaruhi hasil pengadilan.

Menyelesaikan masalah ketidakadilan hukum di Indonesia merupakan hal yang tidaklah mudah, namun ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Pemerintah perlu memperkuat sistem hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi semua warga negara. Tanpa terkecuali, masyarakat juga harus lebih sadar akan hak-hak mereka dan memperjuangkannya dengan tegas.

Ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan dan membutuhkan perbaikan. Perlunya sistem hukum yang adil dan inklusif seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat, sehingga semua warga negara bisa memperoleh perlindungan yang sama dan hak-hak yang sama dalam masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ketidakadilan hukum, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, penegakan hukum yang adil, pemerintah harus memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Kedua, sistem hukum yang efisien, Sistem hukum harus efisien dan cepat dalam mengatasi masalah hukum dan memastikan bahwa tuntutan hukum dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Ketiga, reformasi pengadilan, reformasi pengadilan dapat membantu memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat diterapkan secara adil.

Keempat, pendidikan hukum, pendidikan hukum yang baik dapat membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan bagaimana hukum dapat melindungi mereka dari diskriminasi. Kelima, penanggulangan korupsi dan tindak pidana hukum harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Kelima, partisipasi masyarakat, partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan memperjuangkan hak-hak mereka dapat membantu memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil.

Namun, perlu dicatat bahwa pemecahan masalah ketidakadilan hukum tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat dan memerlukan usaha bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, masyarakat, dan masyarakat sipil.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *